Mencari gagasan suatu bangsa
Gagasan tentang kewarganegaraan menurut Rousseau merupakan gagasan yang sempurna jika melihat kenyataan sekarang. Dimana negara Indonesia sedang dilanda krisis identitas, krisis kebangsaan dan krisis nasionalisme. Pemikiran ini sangat baik sebagai alternatif dari kegamangan kita yang akan selalu bingung jika dihadapkan dengan kata “kewarganegaraan”.
Seperti halnya pelajaran PPKn yang kita pelajari dari bangku sekolah dasar hingga Sekolah menengah atas sekalipun, esensinya tidak sampai menurut hemat saya. Kita hanya memahami konteks kewarganegaraan sebagai bentuk hafalan untuk menjawab pertanyaan ulangan dan soal yang diberikan guru kita. Sebenarnya merupakan suatu pekerjaan rumah yang amat sangat besar jika kita menelaan kembali tentang prinsip kewarganegaraan ini.
Dalam essai ini akan diungkapkan mengenai gagasan Rousseau mengani kewarganegaraan. Konsep Republik Sipil (Civic Republican) yang sedang ramai kembali diperbincangkan menjadi landasan utama pemikiran dari Rousseau. Rousseau sendiri memberikan penjelasan tentang pola hubungan masyarakat, negara dan kewajiban keduanya untuk selalu menjaga kesinambungan hubungan mereka sebagai suatu system organis.
Lalu, dalam paper ini akan dibahas mengenai bagaimana bangsa Indonesia seharusnya berkewarganegaraan. Apakah sikap kia saat ini telah benar sebagai warga negara yang baik ? tentunya kan sangat berpedoman kepada Undang-undang dasar yang diakui di negeri ini yaitu UUD 1945. serta elemen-elemen lain dari konsep republik sipil yang menurut saya sebagai suatu konsep keadilan yang membawa keuntungan bagi negara maupun warga negara yang mempunyai kepentingan individu.
Hal yang paling penting ialah bagaimana konsep kewarganegaraan Rousseau dijelaskan dan menjadi pegangan bagi kita dalam bersikap sehari-hari sebagai seorang warga negara. Munculnya rasa nasionalisme, patriotisme, dan kecintaan terhadap tanah air menjadi tujuan utama essai ini dibuat.
Mencari Keindonesiaan
Bangsa Indonesia adalah bangsa ialah bangsa yang imajiner. Dia bukan berasal dari satu kesatuan ras, suku, agama atau asal. Semenjak tercetusnya sumpah pemudah 1908 oleh organisasi Budi Utomo perasaan utnuk bersatu sebagai satu kesatuan mulai muncul meskipun pada saat itu Budi Utomo tidak memiliki batasan yang jelas akan suatu negara Indonesia sebagai suatu bangsa yang berdaulat.
Akan tetapi, disini menariknya ialah perasaan senasib, perasaan karena sama-sama dijajah dan dieksploitasi oleh bangsa lain yang mendasari kita untuk bersatu. Perasaan merupakan suatu bentuk emosi yang sangat mendalam yang dapat membuat seseorang dapat melakukan apa saja demi mencapainya. Jadi patut kita ketahui jika bangsa Indonesia sangat mudah untuk dipersatukan dengan perasaan dan relasi yang sifatnya emosional bukan rasional dan memperlihatkan untung rugi, mungkin hal ini yang terjadi pula di banyak negara.
Rousseau merupakan salah satu penganut tradisi Civic Republican (Republik Sipil). Republik dipahami sebagai suatu system konstitusional dimana terdapat pembagian kekuasaan untuk menghindarkan terjadinya kekuasaan yang sewenang-wenang (otoriter). Sedangkan sipil dipahami sebagai keterlibatan wn didalam masalah public demi kepentingan individu dan masyarakat. Jadi, Republik sipil berarti satu buah system dimana warganegara berpartisipasi dalam masalah-masalah publik baik untuk kepentingan dirinya sendiri dan masyarakat banyak.
Kelebihan dari tradisi ini ialah tradisi ini memberikan pemahaman kepada kita bahwa suatu warga Negara haruslah bersikap adil baik untuk dirinya maupun untuk warga negaranya. Warga Negara tidak hanya mengejar self-interest semata akan tetapi dia juga harus memberikan kontribusi bagi eksistensi Negara. dengan hal ini diharap warga Negara memahami pentingnya keadilan bagi seluruh rakyat. Selain itu, kelemahan dari system ini ialah tidak adanya batasan yang jelas mengenai pokok kewajiban dan hak dari warga negara. mereka dapat saja menganggap dirinya merupakan warga republic sipil akan tetapi kontribusinya tidak jelas terhadap negara karena cenderung individualis.
Disini Rousseau mencoba memberikan konsep pemikiran rasionalitas yang akan memberikan kebebasan bagi warga negara sebagai bagian dari negara yang sering disebutkan sebagai system yang organis. Rousseau sendiri banyak dipengaruhi oleh pemikiran Roman. Bentuk negara yang ideal menurutnya ialah bentuk negara yang kecil karena akan mudah mengatur warga negara jika bentuk negaranya kecil dan dapat diidentifikasi. Lalu konsep general will, suatu konsep yang mendasari rasionalitas itu lagi yang membuat warga negara memang harus bersatu demi kepentingan individu, kelompok dan juga negara. General will atau keinginan bersama merupakan suatu aksi kolektif dari orang-orang yang mengingkan kebaikan demi sesama untuk selalu menjaga kebebasan dalam bingkai kenegaraan menurut Rousseau.
Konsep yang kedua ialah self consciousness atau kesadaran diri. Perkembangan ide dari identitas menurut Rousseau sangat erat kaitannya dengan kesadaran diri[1]. Dalam tulisannya Discourse of Inequality Rousseau memiliki pandangan bahwa sesungguhnya sifat alamiah manusia itu hanya sebatas kepada kehidupannyasaat ini tanpa berfikiran tentang masa depan. Inilah yang membuat manusia cenderung pragmatis dan individualis. Dalam angan-angannya (revires) Rousseau menggambarkan bagaimana manusia berfikir mengenai eksistensinya sebagai makhluk yang organis dan memiliki tanggung jawab moral terhadap segala sesuatu yang tejadi pada dirinya dan orang lain.
Rousseau memandang negara sebagai satu kesatuan yang sifatnya organis karena terdiri dari berbagai warga negara yang hidup didalamnya. Negara agar tetap eksis memiliki kekuatan yang mengikat dirinya yaitu rasa kebangsaan. Rasa kebangsaan ini yang membuat warga negara sanggup melakukan apa saja demi negara yang dicintainya. Lantas ketika negara dalam keadaan bahaya warga negara sebagai symbol patriotismenya sanggup membela negara baik dalam diplomasi ataupun jalan perang.
Tesis yang diungkapkan Rousseau ialah “manusia dilahirkan bebas, tapi dimanapun mereka hidup tidak bebas”, untuk memecahkan antitesis ini, dengan pandangan liberal dicetuskan bahwa negara harus memberikan hak privat bagi warga negara yang tidakdapat diintervensi oleh negara. sedangkan Rousseau lebih memilih untuk memberikan kebebasan positif bagi warga negaranya.
Kebebasan positif merupakan kebebasan yang diberikan negara bagi warga negara agar hubungan antara negara dan warga negara tetap eksis dan saling menguntungkan. Pandangan kebabasan ini merupakan gabungan dari self-interest dan kewajiban (obligation) dari seorang warga negara. kebebasan dan negara republican tidakd apat bertahan jika warga negara tidak memiliki sense of community dan menganggap warga negara sebagai suatu organis dan bukan kumpulan dari individu.
pandangan Rousseau tetang virtue adalah sebuah perasaan komunal (communal sense), sebagai “bumbu” dalam menjalani hidup.[2] Dalam tulisannya Rousseau sering menyebutkan conscience (kata hati). Perasaan dan kata hatilah yang membuat virtue tetap ada.[3] Kebaikan harus teatp tumbuh dalam masyarakat untuk membuat seorang warga negara paham agar pentingnya konsep virtue yang dijelaskan Rousseau ini.
setelah memahami virtue sebagai landasan dari seorang warga negara bersikap seperti yang dikatakan Rousseau.sebagai warga negara kita juga tentu memiliki kewajiban yang mengikat kita sebagai warga negara. David Lefkowitz meneybutkan dalam tulisannya Civic Virtue and the Obligation of Citizenship bahwa seoarng warga negara aktif dalam suatu negara wajib melakukan kewajiban seperti membayar pajak, menaati hukum dan mengindari perilaku penyerangand an kejahatan terhadap warga lain.[4]
Intinya ialah warga negara sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari negara dan negara selalu terintegrasi dengan warga negaranya. Jika kebebasan tidak diberikan oleh negara maka warga negara tidak akan pernah eksis karena akan selalu diintervensi negara. lalu, kebebasan tidak akan pernah ada tanpa perasaan virtue dari warga negara. perasaan ini amatlah penting dalam menjalani hak dan kewajiban sebagai warga negara. Virtue sendiri harus hadir dalam suatu negara dengan warga negara sebagai penganutnya. Segaia aktivitas pembangunan negara akan tercapai jika setiap warga negara memahami virtue sebagai landasan untuk berperilaku dan bernegara.
Kembali lagi kepda masalah di Indonesia yang sedang dilanda krisis kewarganegaraan. Jika segala konsep ini dipahami oleh seluruh warga negara Indonesia maka tidak akan terjadi disintegrasi bangsa, selain itu tidak akan terjadi konflik dan perpecahan dari bangsa Indonesia. Lantas kewarganegaraan harus dipahami oleh pemerintah sebagai symbol penyatuan secara politis. Oleh karena tidak dapat bangsa Indonesia yang memiliki banyak etnis, agama dan ras dapat dipersatukan karena akan terlalu banyak masalah dan konflik akibat dari multikulturalisme.
Menjaga pluralitas dan Kewarganegaraan
Hingga saat ini ikatan agama, etnis, dan budaya tetap lebih kuat ketimbang ikatan kewarganegaraan. Dibanyak wilayah di Indonesia seperti diperbatasan Kalimantan terjadi kejadian yang sangat ironi berhubungan dengan konteks kewarganegaraan. Rekrutmen Askar Wataniyah yang dilakukan pemerintah Malaysia untuk menjadikan warga Indonesia sebagai tentara komponen cadangan menjadi salah satu masalah kewarganegaraan. Komisi Pertahanan DPR mengungkapkan bahwa ada ratusan warga Indonesia yang direkrut menjadi Askar Wataniyah atau milisi militer negeri jiran Malaysia. Selain diberi gaji, warga Indonesia yang menjadi Askar Wataniyah juga mendapat kewarganegaraan Malaysia. Askar Wataniyah ini pernah dilibatkan dalam latihan militer bersama antara TNI pada tahun 2006. Selain diajarkan baris-berbaris, anggota Askar Wataniyah diajarkan strategi perang dan penggunaan alat-alat perang. Warga yang direkrut ini ditempatkan sebagai tentara penjaga perbatasan di Kalimantan.[5]
Disini terlihat jelas bahwa baik warga negara Indonesia dan juga Malaysia tidak pernah menghargai kewarganegaraan Indonesia. Demi kepentingan ekonomi semata warga negara Indonesia ini menggadaikan kewarganegaraannya kepada negara Malaysia. hal ini pun sangat bertolak belakang jika kita melihat konsep hubungan antara warga negara yang dicetuskan oleh Rousseau
[1] Wayne
Martin. Conscience and Consciousness Rousseau Contribution to the Stoic Theory of Oikeiosi.s file ini diakses dari
http://philosophy.fas.nyu.edu/docs/IO/2575/martin.pdf
[2] Smith What is Virtue? (diakses dari http://www.bsos.umd.edu/gvpt/Theory/Smith.pdf)
[3] Martin Op. cit. hal 5-7
[4]David Lefkowitz. Civic Virtue and the Obligations of Citizenship. diakses dari http://www.allacademic.com/meta/p_mla_apa_research_citation/0/6/1/9/7/p61971_index.html?type=info hal 2
[5] Ratusan WNI Jadi Tentara Jiran, Menjaga Perbatasan Di Kalimantan Kamis, 14 Pebruari 2008 08:13 WIB http://www.waspada.co.id